Standar Pelayanan Publik • Tim Kerja SDMK

Permohonan Izin Magang & Penelitian

Panduan terpadu mengenai persyaratan dokumen administrasi serta sistem, mekanisme, dan prosedur pengajuan izin pelaksanaan Magang/PKL dan Penelitian di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.

Biaya Pelayanan Rp 0,- (Gratis)
Jangka Waktu Maks. 14 Hari Kerja
Produk Layanan Surat Pemberian Izin Magang/Penelitian
Lokasi Pelayanan Dinas Kesehatan

Persyaratan Pelayanan

Permohonan Perizinan Pelaksanaan Magang/PKL

6 Dokumen Persyaratan
01

Dokumen Kesepakatan Bersama (MoU)

Dokumen Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding / MoU) antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan Universitas/Sekolah yang masih berlaku.

02

Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS)

Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan dengan Universitas/Sekolah yang masih berlaku.

03

Surat Permohonan dari Universitas / Sekolah

Surat resmi permohonan pelaksanaan magang/Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.

04

Surat Rekomendasi Kesbangpol

Surat rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang Selatan, apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

05

Proposal Kegiatan Magang / PKL

Proposal kegiatan magang/Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang paling sedikit memuat Bab I (Pendahuluan).

06

Formulir Keterangan Tambahan Magang

Formulir Keterangan Tambahan Magang/PKL yang telah diisi secara lengkap dan benar oleh pemohon.

Catatan Penting Keabsahan Kerja Sama: Pastikan dokumen Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara universitas/sekolah pemohon dengan Pemkot/Dinkes Tangsel masih dalam status berlaku aktif sebelum mengajukan permohonan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Alur tahapan pelayanan Permohonan Izin Magang/PKL (9 Langkah)

Alur Berurutan
1

Pengajuan Usulan ke Kesbangpol Tahap Awal

Pemohon mengajukan permohonan usulan pelaksanaan magang/Praktik Kerja Lapangan (PKL) kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang Selatan.

2

Penyerahan Berkas Permohonan ke Dinas Kesehatan Resepsionis

Setelah memperoleh rekomendasi dari Kesbangpol Kota Tangerang Selatan, pemohon mengajukan permohonan kepada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan dengan melampirkan:

  • Surat rekomendasi dari Kesbangpol Kota Tangerang Selatan
  • Surat pengantar/izin pelaksanaan Magang/PKL dari universitas/sekolah
  • Proposal Magang/PKL paling sedikit memuat Bab I (Pendahuluan)
3

Pengisian Formulir Keterangan & Penerimaan Tanda Terima

Pemohon mengisi formulir keterangan Magang/PKL di Resepsionis dan menerima tanda terima resmi sebagai bukti penerimaan berkas permohonan.

4

Penerimaan Berkas & Disposisi Pimpinan

Berkas permohonan yang terdiri atas surat permohonan dari universitas/sekolah, surat rekomendasi Kesbangpol, proposal Magang/PKL, dan formulir keterangan tambahan diterima untuk selanjutnya didisposisikan oleh pimpinan kepada pelaksana yang membidangi.

5

Verifikasi Kelengkapan Administrasi (MoU & PKS)

Pelaksana melakukan verifikasi kelengkapan administrasi, termasuk memastikan telah tersedia:

Kesepakatan Bersama (MoU) Pemkot Tangsel
Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dinkes Tangsel
6

Ketentuan Jika MoU / PKS Belum Tersedia Perhatian

Apabila Kesepakatan Bersama (MoU) dan/atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) belum tersedia atau masa berlakunya tidak sesuai ketentuan, pemohon diarahkan untuk terlebih dahulu menyelesaikan proses penyusunan dan penandatanganan dokumen kerja sama tersebut.

7

Penempatan Peserta ke Database Lahan Praktik

Apabila Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah tersedia dan dinyatakan berlaku, pelaksana melakukan penempatan peserta Magang/PKL ke dalam database sesuai dengan lahan praktik yang diajukan, dengan ketentuan:

Jika Kuota Lahan Penuh: Peserta akan dialihkan dan ditempatkan pada lahan praktik lain yang masih tersedia sesuai profesi yang diajukan.
Jika Kuota Lahan Tersedia: Peserta akan ditempatkan sesuai ploting berdasarkan database lahan praktik pada puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan yang dituju.
8

Penyusunan & Penandatanganan Surat Izin

Pelaksana menyusun Surat Izin Pelaksanaan Magang/PKL untuk diproses melalui paraf Ketua Tim Kerja dan paraf Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan sebelum ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.

Penerbitan & Pengambilan Surat Izin Selesai

Setelah Surat Izin Pelaksanaan Magang/PKL selesai diterbitkan, pelaksana menghubungi pemohon untuk mengambil surat izin resmi tersebut di Resepsionis Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.

Dasar Hukum Pelayanan Landasan hukum regulasi permohonan izin pelaksanaan Magang/PKL dan Penelitian
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga;
  4. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Ada Pertanyaan Seputar Magang & Penelitian?

Jika institusi pendidikan Anda memerlukan informasi mengenai kerja sama MoU/PKS atau pengecekan kuota lahan praktik di Puskesmas, silakan hubungi tim kerja kami atau kunjungi Resepsionis.