Permohonan Izin Magang & Penelitian
Panduan terpadu mengenai persyaratan dokumen administrasi serta sistem, mekanisme, dan prosedur pengajuan izin pelaksanaan Magang/PKL dan Penelitian di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
Persyaratan Pelayanan
Permohonan Perizinan Pelaksanaan Magang/PKL
Dokumen Kesepakatan Bersama (MoU)
Dokumen Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding / MoU) antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan Universitas/Sekolah yang masih berlaku.
Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan dengan Universitas/Sekolah yang masih berlaku.
Surat Permohonan dari Universitas / Sekolah
Surat resmi permohonan pelaksanaan magang/Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
Surat Rekomendasi Kesbangpol
Surat rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang Selatan, apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proposal Kegiatan Magang / PKL
Proposal kegiatan magang/Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang paling sedikit memuat Bab I (Pendahuluan).
Formulir Keterangan Tambahan Magang
Formulir Keterangan Tambahan Magang/PKL yang telah diisi secara lengkap dan benar oleh pemohon.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Alur tahapan pelayanan Permohonan Izin Magang/PKL (9 Langkah)
Pengajuan Usulan ke Kesbangpol Tahap Awal
Pemohon mengajukan permohonan usulan pelaksanaan magang/Praktik Kerja Lapangan (PKL) kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang Selatan.
Penyerahan Berkas Permohonan ke Dinas Kesehatan Resepsionis
Setelah memperoleh rekomendasi dari Kesbangpol Kota Tangerang Selatan, pemohon mengajukan permohonan kepada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan dengan melampirkan:
- Surat rekomendasi dari Kesbangpol Kota Tangerang Selatan
- Surat pengantar/izin pelaksanaan Magang/PKL dari universitas/sekolah
- Proposal Magang/PKL paling sedikit memuat Bab I (Pendahuluan)
Pengisian Formulir Keterangan & Penerimaan Tanda Terima
Pemohon mengisi formulir keterangan Magang/PKL di Resepsionis dan menerima tanda terima resmi sebagai bukti penerimaan berkas permohonan.
Penerimaan Berkas & Disposisi Pimpinan
Berkas permohonan yang terdiri atas surat permohonan dari universitas/sekolah, surat rekomendasi Kesbangpol, proposal Magang/PKL, dan formulir keterangan tambahan diterima untuk selanjutnya didisposisikan oleh pimpinan kepada pelaksana yang membidangi.
Verifikasi Kelengkapan Administrasi (MoU & PKS)
Pelaksana melakukan verifikasi kelengkapan administrasi, termasuk memastikan telah tersedia:
Ketentuan Jika MoU / PKS Belum Tersedia Perhatian
Apabila Kesepakatan Bersama (MoU) dan/atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) belum tersedia atau masa berlakunya tidak sesuai ketentuan, pemohon diarahkan untuk terlebih dahulu menyelesaikan proses penyusunan dan penandatanganan dokumen kerja sama tersebut.
Penempatan Peserta ke Database Lahan Praktik
Apabila Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah tersedia dan dinyatakan berlaku, pelaksana melakukan penempatan peserta Magang/PKL ke dalam database sesuai dengan lahan praktik yang diajukan, dengan ketentuan:
Penyusunan & Penandatanganan Surat Izin
Pelaksana menyusun Surat Izin Pelaksanaan Magang/PKL untuk diproses melalui paraf Ketua Tim Kerja dan paraf Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan sebelum ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
Penerbitan & Pengambilan Surat Izin Selesai
Setelah Surat Izin Pelaksanaan Magang/PKL selesai diterbitkan, pelaksana menghubungi pemohon untuk mengambil surat izin resmi tersebut di Resepsionis Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
Persyaratan Pelayanan
Permohonan Perizinan Pelaksanaan Penelitian
Kesepakatan Bersama (MoU)
Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan Universitas/Sekolah yang masih dalam masa berlaku.
Perjanjian Kerjasama (PKS)
Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan dengan Universitas/Sekolah yang masih dalam masa berlaku.
Surat Permohonan dari Universitas / Sekolah
Surat Permohonan izin penelitian resmi dari institusi pendidikan/universitas yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
Surat Rekomendasi Kesbangpol
Surat rekomendasi penelitian dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang Selatan.
Mengisi Formulir Isian dari Dinas Kesehatan
Mengisi lembar formulir keterangan penelitian / data isian yang disediakan di Resepsionis Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan secara lengkap.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Alur tahapan pelayanan Permohonan Izin Penelitian (6 Langkah)
Pengajuan Usulan ke Kesbangpol Tahap 1
Pemohon mengajukan usulan penelitian kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang Selatan untuk mendapatkan surat rekomendasi penelitian.
Membawa Rekomendasi ke Dinas Kesehatan Resepsionis
Pemohon membawa rekomendasi dari Kesbangpol Kota Tangerang Selatan bersamaan dengan Surat Izin Penelitian dari Universitas/Sekolah ke Resepsionis Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
Pengisian Formulir Keterangan Penelitian
Pemohon mengisi lembar formulir keterangan penelitian dan kemudian mendapatkan tanda terima penerimaan surat permohonan dari petugas Resepsionis.
Disposisi Berkas oleh Pimpinan
Berkas permohonan yang terdiri atas surat permohonan dari universitas/sekolah, rekomendasi Kesbangpol, dan formulir keterangan tambahan dilakukan disposisi oleh pimpinan yang kemudian diterima oleh tim pelaksana yang membidangi.
Penyusunan Surat Izin & Proses Paraf Pejabat
Pembuatan surat izin permohonan penelitian, dengan proses paraf Ketua Tim Kerja dan paraf Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
Penerbitan & Pengambilan Surat Izin Penelitian Selesai
Setelah surat izin penelitian selesai diterbitkan, pelaksana menghubungi pemohon untuk mengambil surat izin penelitian tersebut di Resepsionis.
Dasar Hukum Pelayanan
Landasan hukum regulasi permohonan izin
pelaksanaan Magang/PKL dan Penelitian
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga;
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Ada Pertanyaan Seputar Magang & Penelitian?
Jika institusi pendidikan Anda memerlukan informasi mengenai kerja sama MoU/PKS atau pengecekan kuota lahan praktik di Puskesmas, silakan hubungi tim kerja kami atau kunjungi Resepsionis.