Standar Pelayanan Publik • Tim Kerja SDMK

Pengajuan Wahana Program Internsip (PIDI & PIDGI)

Standar pelayanan penerbitan rekomendasi pengajuan calon wahana baru Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dan Program Internsip Dokter Gigi Indonesia (PIDGI) bagi fasilitas pelayanan kesehatan Rumah Sakit dan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan.

Biaya Pelayanan Rp 0,- (Gratis)
Jangka Waktu Maks. 90 Hari Kerja
Produk Layanan Rekomendasi Pengajuan Calon Wahana
Sasaran Calon RS & Puskesmas

Persyaratan Pelayanan

Berkas Pengajuan Calon Wahana Baru Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI)

7 Dokumen Persyaratan
01

Profil Rumah Sakit atau Puskesmas

Profil lengkap Rumah Sakit atau Puskesmas yang diajukan sebagai calon wahana Program Internsip Dokter Indonesia (data pelayanan, BOR, variasi kasus, dan SDM).

02

Surat Permohonan Menjadi Wahana

Surat permohonan resmi menjadi wahana Program Internsip yang ditandatangani oleh Direktur Rumah Sakit atau Kepala Puskesmas pengusul.

03

Surat Pernyataan Komitmen Pimpinan & Pendamping

Surat pernyataan komitmen pimpinan institusi dan dokter pendamping dalam memfasilitasi dan membimbing peserta selama pelaksanaan Program Internsip.

04

Surat Pernyataan Kesediaan Fasyankes sebagai Wahana

Surat pernyataan kesediaan resmi fasyankes bermeterai yang ditandatangani oleh Direktur Rumah Sakit atau Kepala Puskesmas bersangkutan.

05

Pernyataan Ketersediaan Sarana, Prasarana & Fasilitas

Surat pernyataan kesediaan menyediakan sarana, prasarana, ruang jaga, fasilitas medis, ruang diskusi klinis, serta dukungan akomodasi sesuai ketentuan.

06

Surat Pernyataan Kesediaan Dokter Pendamping

Surat pernyataan kesediaan dokter yang telah memiliki SIP aktif dan memenuhi syarat kompetensi untuk ditugaskan sebagai pendamping dokter internsip.

07

Borang Pengajuan Wahana Standar KIKI

Borang instrumen pengajuan wahana Program Internsip yang telah diisi secara lengkap dan benar sesuai dengan format baku yang ditetapkan oleh Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) Pusat.

Catatan Waktu Penyelenggaraan: Jangka waktu 90 hari kerja dihitung sejak dokumen lengkap diterima di Dinkes Tangsel sampai penerbitan rekomendasi ke Sekretariat KIKI Provinsi Banten, tidak termasuk waktu proses evaluasi, verifikasi berkas provinsi, serta jadwal visitasi lapangan dan sidang pleno penetapan oleh KIKI Pusat.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Alur Tahapan Pengajuan Calon Wahana PIDI (9 Langkah Lengkap)

9 Tahapan Berurutan
1

Pengajuan Permohonan oleh Fasyankes Tahap Awal

Rumah Sakit atau Puskesmas mengajukan surat permohonan pengajuan sebagai wahana baru Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) kepada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan.

2

Verifikasi Kelengkapan & Kesesuaian Berkas Tim SDMK

Petugas Tim Kerja SDMK melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap kelengkapan serta kesesuaian dokumen persyaratan yang diajukan pemohon.

3

Pengembalian Dokumen untuk Perbaikan (Bila Belum Sesuai)

Apabila dokumen ditemukan belum lengkap atau tidak sesuai ketentuan, dokumen dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi dan/atau diperbaiki terlebih dahulu.

4

Telaah Administrasi & Persetujuan Pimpinan

Apabila dokumen telah lengkap dan sesuai, petugas melakukan telaah administrasi serta mengajukan permohonan kepada pimpinan Dinas Kesehatan untuk memperoleh persetujuan prinsip.

5

Telaah Kelayakan Calon Wahana Standar KIKI Pusat

Setelah memperoleh persetujuan pimpinan, dilakukan telaah mendalam terhadap kelayakan calon wahana berdasarkan standar dan persyaratan yang ditetapkan oleh Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) Pusat.

6

Penerusan Usulan ke Sekretariat KIKI Provinsi Banten

Apabila hasil telaah pimpinan menyatakan calon wahana memenuhi persyaratan, dokumen surat rekomendasi beserta usulan diteruskan kepada Sekretariat KIKI Provinsi Banten untuk proses penilaian tingkat provinsi.

7

Penerusan Usulan dari KIKI Provinsi ke KIKI Pusat

Apabila usulan disetujui oleh Sekretariat KIKI Provinsi Banten, pengajuan calon wahana diteruskan ke KIKI Pusat (Kementerian Kesehatan RI) untuk diagendakan proses penetapan dan visitasi.

8

Pelaksanaan Visitasi Lapangan oleh KIKI Pusat Visitasi

Tim KIKI Pusat melaksanakan visitasi langsung terhadap Rumah Sakit atau Puskesmas guna menilai kesesuaian sarana, prasarana, kecukupan kasus medis, dan kompetensi dokter pendamping.

Penetapan Keputusan Wahana oleh KIKI Pusat Selesai

Berdasarkan hasil visitasi dan sidang pleno KIKI Pusat, calon wahana secara resmi ditetapkan sebagai wahana Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) atau dinyatakan belum memenuhi kriteria rekomendasi.

Dasar Hukum Pelayanan Landasan hukum penyelenggaraan pengajuan calon wahana Program Internsip (PIDI & PIDGI)
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi.

Konsultasi Calon Wahana Internsip?

Pihak manajemen Rumah Sakit dan Kepala Puskesmas dapat berkonsultasi mengenai kelayakan borang instrumen KIKI dan persiapan visitasi dengan Tim Kerja SDMK Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.