Registrasi Akun SISDMK
Pedoman resmi pemenuhan berkas persyaratan administrasi, serta sistem, mekanisme, dan prosedur permohonan pembuatan akun Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) di Kota Tangerang Selatan.
Tahapan Registrasi Akun SISDMK Fasyankes
Pengisian Formulir
Akses portal Dinkes, pilih menu SDMK – Layanan SISDMK Daftar Akun.
Verifikasi Berkas
Tim Kerja SDMK memeriksa keabsahan izin operasional & izin praktik.
Pendaftaran & Sinkron
Pendaftaran ke aplikasi SISDMK dan sinkronisasi otomatis ke SATUSEHAT.
Kredensial Dikirim
Username & Password dikirim resmi ke nomor WhatsApp terdaftar pemohon.
Persyaratan Pelayanan
Berkas Administrasi & Persyaratan Sistem Registrasi Akun SISDMK
Persyaratan Administrasi
Scan Surat Izin Operasional
Hasil pemindaian (scan) Surat Izin Operasional fasilitas pelayanan kesehatan dalam format PDF yang masih berlaku.
Scan Surat Izin Praktik (SIP)
Hasil pemindaian (scan) Surat Izin Praktik penanggung jawab atau tenaga medis dalam format PDF yang masih berlaku.
Alamat Email Aktif Milik Fasyankes
Alamat surat elektronik (email) aktif resmi milik instansi/fasilitas pelayanan kesehatan untuk korespondensi resmi.
Nomor WhatsApp yang Dapat Dihubungi
Nomor telepon seluler aktif terhubung WhatsApp untuk penerimaan konfirmasi dan pengiriman kredensial akun (*username & password*).
Nama Tempat Praktik
Nama resmi fasilitas pelayanan kesehatan atau nama Tempat Praktik Mandiri sesuai dengan dokumen izin operasional/praktik.
Alamat Lengkap Tempat Praktik
Alamat fisik lokasi fasyankes secara detail meliputi nama jalan, nomor, RT/RW, kelurahan, dan kecamatan di Kota Tangerang Selatan.
Surat Penunjukan PIC Operator SISDMK
Hasil pemindaian (scan) surat penunjukan atau surat tugas resmi Person in Charge (PIC) / Operator pengelola aplikasi SISDMK dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau penanggung jawab tempat praktik dalam format PDF.
Persyaratan Sistem (Prasyarat Kode Integrasi Kemenkes)
Puskesmas, RS, Klinik, Lab, dan Praktik Mandiri
Wajib sudah memiliki Kode Registrasi Fasyankes resmi yang didapatkan melalui aplikasi Registrasi Fasyankes Kementerian Kesehatan RI.
Portal Registrasi Fasyankes KemenkesKhusus Fasilitas Apotik
Untuk Apotik, wajib sudah memiliki Kode SIPNAP yang didapatkan melalui aplikasi SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika & Psikotropika) Kementerian Kesehatan RI.
Portal SIPNAP KemenkesSistem, Mekanisme, dan Prosedur
6 Tahapan Registrasi Akun SISDMK Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan
Mengakses Laman Resmi Dinas Kesehatan Tahap 1
Pemohon mengakses formulir permohonan melalui laman resmi Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan:
https://dinkes.tangerangselatankota.go.id/Memilih Menu SDMK & Pengisian Data Formulir Input Data
Pemohon memilih menu "SDMK" dan memilih “Layanan SISDMK – Daftar Akun”, kemudian mengisi seluruh data formulir secara lengkap, mengunggah pindaian berkas izin operasional, izin praktik, serta surat penunjukan PIC operator SISDMK, dan mencantumkan nomor kontak WhatsApp aktif.
Buka Formulir Pendaftaran Akun SISDMKVerifikasi Keabsahan & Kesesuaian Data oleh Tim Kerja SDMK
Tim Kerja Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan melakukan verifikasi dokumen terhadap keabsahan dan kesesuaian data berkas yang diajukan pemohon.
Pendaftaran Tempat Praktik ke Aplikasi SISDMK Kemenkes
Setelah dinyatakan lolos verifikasi, Tim Kerja Sumber Daya Manusia Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan mendaftarkan tempat praktik/fasyankes ke dalam aplikasi SISDMK Kementerian Kesehatan.
Sinkronisasi Otomatis ke Portal SATUSEHAT SDMK Integrasi Kemenkes
Sistem SISDMK secara otomatis melakukan sinkronisasi data tempat praktik dan tenaga kesehatan dengan portal SATUSEHAT SDMK Kementerian Kesehatan RI.
Pengiriman Kredensial Akun via WhatsApp Pemohon Selesai
Tim Kerja Sumber Daya Manusia Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan mengirimkan konfirmasi pembuatan akun beserta kredensial akses (Username & Password) resmi ke nomor WhatsApp terdaftar pemohon.
Cek Status Transparansi Permohonan AkunLaman Web & Portal Terkait Layanan SISDMK
Tautan langsung aplikasi registrasi, integrasi, dan pendataan kesehatan Kementerian Kesehatan RI & Pemkot Tangsel
Aplikasi SISDMK Kemenkes
Sistem Informasi SDM Kesehatan untuk pengelolaan data tempat kerja dan keaktifan profesi tenaga kesehatan.
Registrasi Fasyankes
Portal penerbitan kode fasyankes bagi Puskesmas, RS, Klinik, Lab, dan Praktik Mandiri.
SATUSEHAT SDMK
Portal terintegrasi profil tenaga medis dan tenaga kesehatan serta sinkronisasi SKP dan STR seumur hidup.
Dasar Hukum Pelayanan
Landasan hukum regulasi registrasi akun
SISDMK
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan No 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Ada Kendala Terkait Pendaftaran Akun SISDMK?
Jika fasyankes Anda mengalami kendala pengisian formulir, keterlambatan penerimaan kredensial, atau sinkronisasi data SATUSEHAT SDMK, silakan hubungi tim kerja kami atau kunjungi Resepsionis Dinkes Tangsel.