Standar Pelayanan Publik • Tim Kerja SDMK

Registrasi Akun SISDMK

Pedoman resmi pemenuhan berkas persyaratan administrasi, serta sistem, mekanisme, dan prosedur permohonan pembuatan akun Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) di Kota Tangerang Selatan.

Biaya Pelayanan Rp 0,- (Gratis)
Jangka Waktu Maks. 10 Hari Kerja
Produk Layanan Kredensial Akun SISDMK
Media Konfirmasi WhatsApp Terdaftar
Alur Cepat Layanan

Tahapan Registrasi Akun SISDMK Fasyankes

1

Pengisian Formulir

Akses portal Dinkes, pilih menu SDMK – Layanan SISDMK Daftar Akun.

2

Verifikasi Berkas

Tim Kerja SDMK memeriksa keabsahan izin operasional & izin praktik.

3

Pendaftaran & Sinkron

Pendaftaran ke aplikasi SISDMK dan sinkronisasi otomatis ke SATUSEHAT.

4

Kredensial Dikirim

Username & Password dikirim resmi ke nomor WhatsApp terdaftar pemohon.

Persyaratan Pelayanan

Berkas Administrasi & Persyaratan Sistem Registrasi Akun SISDMK

Dokumen & Kode Sistem
A

Persyaratan Administrasi

01

Scan Surat Izin Operasional

Hasil pemindaian (scan) Surat Izin Operasional fasilitas pelayanan kesehatan dalam format PDF yang masih berlaku.

02

Scan Surat Izin Praktik (SIP)

Hasil pemindaian (scan) Surat Izin Praktik penanggung jawab atau tenaga medis dalam format PDF yang masih berlaku.

03

Alamat Email Aktif Milik Fasyankes

Alamat surat elektronik (email) aktif resmi milik instansi/fasilitas pelayanan kesehatan untuk korespondensi resmi.

04

Nomor WhatsApp yang Dapat Dihubungi

Nomor telepon seluler aktif terhubung WhatsApp untuk penerimaan konfirmasi dan pengiriman kredensial akun (*username & password*).

05

Nama Tempat Praktik

Nama resmi fasilitas pelayanan kesehatan atau nama Tempat Praktik Mandiri sesuai dengan dokumen izin operasional/praktik.

06

Alamat Lengkap Tempat Praktik

Alamat fisik lokasi fasyankes secara detail meliputi nama jalan, nomor, RT/RW, kelurahan, dan kecamatan di Kota Tangerang Selatan.

07

Surat Penunjukan PIC Operator SISDMK

Hasil pemindaian (scan) surat penunjukan atau surat tugas resmi Person in Charge (PIC) / Operator pengelola aplikasi SISDMK dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau penanggung jawab tempat praktik dalam format PDF.

B

Persyaratan Sistem (Prasyarat Kode Integrasi Kemenkes)

Puskesmas, RS, Klinik, Lab, dan Praktik Mandiri

Wajib sudah memiliki Kode Registrasi Fasyankes resmi yang didapatkan melalui aplikasi Registrasi Fasyankes Kementerian Kesehatan RI.

Portal Registrasi Fasyankes Kemenkes

Khusus Fasilitas Apotik

Untuk Apotik, wajib sudah memiliki Kode SIPNAP yang didapatkan melalui aplikasi SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika & Psikotropika) Kementerian Kesehatan RI.

Portal SIPNAP Kemenkes

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

6 Tahapan Registrasi Akun SISDMK Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan

Alur Berurutan
1

Mengakses Laman Resmi Dinas Kesehatan Tahap 1

Pemohon mengakses formulir permohonan melalui laman resmi Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan:

https://dinkes.tangerangselatankota.go.id/
2

Memilih Menu SDMK & Pengisian Data Formulir Input Data

Pemohon memilih menu "SDMK" dan memilih “Layanan SISDMK – Daftar Akun”, kemudian mengisi seluruh data formulir secara lengkap, mengunggah pindaian berkas izin operasional, izin praktik, serta surat penunjukan PIC operator SISDMK, dan mencantumkan nomor kontak WhatsApp aktif.

Buka Formulir Pendaftaran Akun SISDMK
3

Verifikasi Keabsahan & Kesesuaian Data oleh Tim Kerja SDMK

Tim Kerja Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan melakukan verifikasi dokumen terhadap keabsahan dan kesesuaian data berkas yang diajukan pemohon.

4

Pendaftaran Tempat Praktik ke Aplikasi SISDMK Kemenkes

Setelah dinyatakan lolos verifikasi, Tim Kerja Sumber Daya Manusia Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan mendaftarkan tempat praktik/fasyankes ke dalam aplikasi SISDMK Kementerian Kesehatan.

5

Sinkronisasi Otomatis ke Portal SATUSEHAT SDMK Integrasi Kemenkes

Sistem SISDMK secara otomatis melakukan sinkronisasi data tempat praktik dan tenaga kesehatan dengan portal SATUSEHAT SDMK Kementerian Kesehatan RI.

Pengiriman Kredensial Akun via WhatsApp Pemohon Selesai

Tim Kerja Sumber Daya Manusia Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan mengirimkan konfirmasi pembuatan akun beserta kredensial akses (Username & Password) resmi ke nomor WhatsApp terdaftar pemohon.

Cek Status Transparansi Permohonan Akun

Laman Web & Portal Terkait Layanan SISDMK

Tautan langsung aplikasi registrasi, integrasi, dan pendataan kesehatan Kementerian Kesehatan RI & Pemkot Tangsel

Dasar Hukum Pelayanan Landasan hukum regulasi registrasi akun SISDMK
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  4. Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan No 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Ada Kendala Terkait Pendaftaran Akun SISDMK?

Jika fasyankes Anda mengalami kendala pengisian formulir, keterlambatan penerimaan kredensial, atau sinkronisasi data SATUSEHAT SDMK, silakan hubungi tim kerja kami atau kunjungi Resepsionis Dinkes Tangsel.