Persetujuan Acara Bakti Sosial & Penerbitan Berita Acara
Panduan resmi pemenuhan berkas persyaratan serta sistem, mekanisme, dan prosedur permohonan Persetujuan Acara Bakti Sosial (pra-kegiatan) dan Penerbitan Berita Acara Telah Mengikuti Bakti Sosial (pasca-kegiatan) sebagai bukti fisik legal pemenuhan SKP Ranah Pengabdian Masyarakat bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kota Tangerang Selatan.
2 Tahapan Utama: Pra-Kegiatan & Pasca-Kegiatan
Persetujuan wajib diajukan sebelum acara dan pelaporan diserahkan setelah acara untuk klaim SKP.
Permohonan Persetujuan
Diajukan minimal 30 hari kerja sebelum acara ke Resepsionis Dinkes.
Terbit Surat Persetujuan
Diterbitkan Dinkes Tangsel sebagai izin pelaksanaan bakti sosial.
Pelaporan Pasca-Acara
Maksimal 7 hari kerja setelah acara, lampirkan dokumen & presensi.
Berita Acara Terbit
Maks. 10 hari kerja, diterbitkan untuk bukti fisik klaim SKP Profesi.
Persyaratan Pelayanan
Persetujuan Acara Bakti Sosial (Diajukan sebelum pelaksanaan)
Surat Permohonan Resmi Penyelenggara
Surat resmi dari penyelenggara yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan yang memuat detail:
- Jenis pelayanan kesehatan yang diberikan;
- Waktu, tanggal, dan lokasi spesifik pelaksanaan di wilayah Kota Tangerang Selatan;
- Target sasaran dan perkiraan jumlah peserta / masyarakat penerima layanan.
Lampiran Daftar Tenaga Medis & Tenaga Kesehatan
Lampiran daftar nama tenaga medis (dokter/dokter spesialis/dokter gigi) dan/atau tenaga kesehatan yang akan bertugas memberikan pelayanan medis pada acara bakti sosial tersebut.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
5 Tahapan Pengajuan Persetujuan Acara Bakti Sosial
Penyerahan Surat Permohonan Tahap 1
Penyelenggara Bakti Sosial menyerahkan surat permohonan dengan datang langsung ke Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan melalui Resepsionis.
Telaah Berkas Permohonan oleh Tim Kerja SDMK
Tim Kerja Sumber Daya Kesehatan (SDMK) melakukan telaah dan verifikasi terhadap kelengkapan serta kelayakan surat permohonan yang diterima.
Penyusunan Surat Persetujuan Acara
Jika memenuhi persyaratan administrasi, Tim Kerja Sumber Daya Manusia Kesehatan menyusun Surat Persetujuan Acara Bakti Sosial.
Proses Paraf Berjenjang & Penandatanganan
Surat Persetujuan diparaf secara berjenjang oleh Ketua Tim Kerja Sumber Daya Manusia Kesehatan, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, dan Sekretaris Dinas Kesehatan, untuk selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
Penerbitan & Penyerahan Surat Persetujuan Selesai
Surat persetujuan yang sudah ditandatangani resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan diserahkan kepada Penyelenggara Bakti Sosial sebagai legalitas formal pelaksanaan kegiatan.
Dasar Hukum Pelayanan
Landasan hukum regulasi persetujuan dan
berita acara bakti sosial / pengabdian masyarakat
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1561/2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
- Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Nomor HK.02.02/F/2049/2025 tentang Satuan Kredit Profesi Program Penanggulangan Tuberkulosis Dan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis.
Ada Pertanyaan Terkait SKP Pengabdian Masyarakat?
Jika Anda memerlukan informasi teknis mengenai format surat permohonan, format laporan pasca-kegiatan, atau perhitungan SKP bakti sosial, silakan hubungi tim kerja kami atau kunjungi Resepsionis Dinkes Tangsel.