Standar Pelayanan Publik • Tim Kerja SDMK

Penandatanganan Dokumen SPPD PIDI & PIDGI

Standar pelayanan administrasi penandatanganan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pemberangkatan dan pemulangan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dan Program Internsip Dokter Gigi Indonesia (PIDGI) di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.

Biaya Pelayanan Rp 0,- (Gratis)
Jangka Waktu Maks. 5 Hari Kerja
Produk Layanan SPPD Disetujui dan Ditandatangani
Lokasi Pelayanan Dinas Kesehatan

Persyaratan Pelayanan

Dokumen SPPD Pemberangkatan Program Internsip (PIDI & PIDGI)

4 Dokumen Persyaratan
01

Fotokopi KTP Domisili Kota Tangerang Selatan

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dengan alamat domisili resmi di wilayah Kota Tangerang Selatan yang masih berlaku.

02

Surat Keterangan Domisili Asli (Khusus KTP Luar Tangsel)

Surat Keterangan Domisili asli dari pejabat berwenang (Kelurahan/Kecamatan), bagi dokter/dokter gigi yang ber-KTP di luar Kota Tangerang Selatan namun berdomisili nyata di Kota Tangerang Selatan.

03

Pakta Integritas KIKI Pusat

Pakta Integritas resmi sesuai dengan format baku yang dikeluarkan oleh Komite Internship Kedokteran Indonesia (KIKI) Pusat.

04

Dokumen SPPD Pemberangkatan

Lembar cetak dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pemberangkatan Program Internsip yang akan disahkan dan ditandatangani.

Wajib Mencantumkan Kontak Aktif: Pada saat menyerahkan dokumen persyaratan di resepsionis, peserta wajib mencantumkan nomor telepon atau WhatsApp aktif agar petugas dapat segera mengonfirmasi saat dokumen SPPD telah selesai ditandatangani.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Tahapan Pelayanan Penandatanganan SPPD Pemberangkatan (5 Langkah)

Alur Berurutan
1

Pengajuan Permohonan ke Resepsionis Resepsionis

Peserta Program Internsip mengajukan permohonan penandatanganan SPPD kepada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan dengan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas resepsionis dan mencantumkan kontak telepon/WhatsApp yang aktif.

2

Pemeriksaan & Verifikasi Dokumen Verifikasi

Petugas resepsionis melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan. Apabila dokumen belum lengkap atau terdapat ketidaksesuaian, berkas dikembalikan kepada peserta untuk segera diperbaiki/dilengkapi.

3

Pemrosesan Berkas & Penandatanganan Pejabat Berwenang

Dokumen yang telah dinyatakan lengkap diteruskan kepada Tim Kerja Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) untuk diproses dan diajukan kepada pejabat yang berwenang guna memperoleh persetujuan serta tanda tangan resmi.

4

Notifikasi Penyelesaian via Telepon / WhatsApp

Setelah proses penandatanganan selesai, petugas menghubungi peserta melalui nomor telepon atau WhatsApp yang telah dicantumkan saat penyerahan berkas untuk menginformasikan bahwa dokumen SPPD siap diambil.

Pengambilan Dokumen SPPD Selesai Selesai

Peserta mengambil dokumen SPPD yang telah selesai diproses di resepsionis Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan dengan menunjukkan identitas diri (KTP) atau bukti penyerahan berkas kepada petugas.

Dasar Hukum Pelayanan Landasan regulasi penandatanganan dokumen SPPD Program Internsip
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Pertanyaan Seputar SPPD Internsip?

Apabila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai format berkas SPPD atau kendala penandatanganan dokumen PIDI/PIDGI, silakan hubungi tim helpdesk kami.