Penerbitan Surat Keterangan melanjutkan pendidikan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang Bekerja di Fasyankes Swasta
Penerbitan Surat Keterangan melanjutkan pendidikan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang Bekerja di Fasyankes swasta.
Persyaratan Pelayanan
Berkas Permohonan Penerbitan Surat Keterangan bagi Tenaga Medis & Tenaga Kesehatan Fasyankes Swasta
Surat Permohonan Resmi Bermeterai
Surat permohonan resmi dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan dengan menyebutkan secara jelas maksud peruntukan melanjutkan sekolah spesialis/subspesialis.
Salinan KTP Elektronik Pemohon
Salinan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon yang masih berlaku secara jelas dan terbaca.
Salinan STR Seumur Hidup / Terverifikasi
Salinan Surat Tanda Registrasi (STR) Seumur Hidup atau STR Definitif yang telah terverifikasi di portal KKI / KTKI / SATUSEHAT SDMK.
Salinan SIP Aktif di Tangsel
Salinan Surat Izin Praktik (SIP) di Fasyankes / Tempat Praktik Mandiri swasta di wilayah Kota Tangerang Selatan yang masih berlaku.
Surat Pengantar dari Pimpinan Fasyankes
Surat pengantar atau rekomendasi izin belajar resmi yang ditandatangani oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan swasta tempat pemohon berpraktik.
Bukti Penerimaan / Brosur Program Studi
Bukti tanda kelulusan seleksi/penerimaan, brosur program studi, atau surat pengantar dari perguruan tinggi kedokteran/kesehatan yang dituju.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Alur Tahapan Penerbitan Surat Keterangan bagi Tenaga Medis & Tenaga Kesehatan Fasyankes Swasta (6 Langkah)
Pengajuan Permohonan di Resepsionis Dinkes Resepsionis
Pemohon menyerahkan surat permohonan resmi bermeterai beserta lampiran berkas administrasi melalui resepsionis Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
Verifikasi Berkas Administrasi & Registrasi Surat Agenda
Petugas resepsionis menerima berkas, mencatat nomor registrasi surat masuk, dan memverifikasi kelengkapan dokumen sesuai peruntukan sekolah spesialis yang diajukan.
Penelaahan Data oleh Tim Kerja SDMK
Tim Kerja Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) memeriksa keabsahan STR, SIP aktif Tangsel, serta kesesuaian data pemohon pada sistem database SISDMK / SATUSEHAT SDMK.
Penyusunan Draft Surat Keterangan
Apabila data terbukti valid dan sesuai ketentuan, Tim Kerja SDMK menyusun draft naskah dinas Surat Keterangan kelanjutan pendidikan spesialis/subspesialis.
Paraf Berjenjang & Penandatanganan Kepala Dinas
Draft Surat Keterangan diparaf berjenjang oleh Ketua Tim Kerja SDMK, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, dan Sekretaris Dinas Kesehatan, selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
Penyerahan Surat Keterangan Resmi Selesai
Pemohon menerima Surat Keterangan resmi bertandatangan Kepala Dinas Kesehatan di resepsionis untuk dipergunakan sebagai kelengkapan berkas pendaftaran spesialis/subspesialis.
Dasar Hukum Pelayanan
Landasan regulasi penerbitan surat
keterangan bagi tenaga medis & kesehatan
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran dan Fellowship;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Butuh Bantuan Administrasi Nakes?
Jika Anda memerlukan verifikasi data SIP atau informasi kelengkapan surat keterangan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di Fasyankes swasta, hubungi helpdesk kami.