Standar Pelayanan Publik • Tim Kerja SDMK

Persetujuan Teknis Izin Praktik Mandiri

Pedoman resmi pemenuhan berkas persyaratan serta sistem, mekanisme, dan prosedur visitasi lapangan penerbitan Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Bidan di Kota Tangerang Selatan.

Biaya Pelayanan Rp 0,- (Gratis)
Jangka Waktu Maks. 20 Hari Kerja
Produk Layanan Surat Keterangan TPM
Jadwal Visitasi Senin & Rabu
Alur Cepat Layanan

Tahapan Utama Penerbitan Surat Keterangan Praktik Mandiri

1

Permohonan SIMPONIE

Unggah berkas melalui portal SIMPONIE Kota Tangsel.

2

Visitasi Gabungan

Survei lokasi oleh DPMPTSP & Dinkes (Senin & Rabu).

3

Perbaikan Before-After

Wajib perbaikan temuan visitasi maks. 2 hari kerja.

4

Terbit Surat Keterangan

Penerbitan surat untuk dasar pengajuan SIP ke DPMPTSP.

Persyaratan Pelayanan

8 Poin Persyaratan Persetujuan Teknis Izin Praktik Mandiri

8 Poin Persyaratan
01

Kelengkapan Berkas pada Website SIMPONIE

Pemohon melengkapi seluruh berkas persyaratan administrasi perizinan Tempat Praktik Mandiri melalui website resmi SIMPONIE Kota Tangerang Selatan (simponie.tangerangselatankota.go.id).

02

Penjadwalan Survei Lokasi oleh DPMPTSP

Mendapatkan konfirmasi jadwal pelaksanaan survei lokasi dari DPMPTSP Kota Tangerang Selatan yang diagendakan secara berkala setiap hari Senin dan Rabu.

03

Pelaksanaan Visitasi Gabungan

Menerima dan memfasilitasi pelaksanaan visitasi lapangan gabungan ke Tempat Praktik Mandiri oleh tim teknis DPMPTSP dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.

04

Pemenuhan Ketentuan Berita Acara (BAP) Visitasi

Pemohon memenuhi seluruh poin catatan dan ketentuan yang tercantum dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAP) visitasi yang ditandatangani bersama tim pemeriksa.

05

Kewajiban Perbaikan Temuan / Kekurangan

Apabila terdapat temuan atau kekurangan sarana/dokumen berdasarkan hasil visitasi, pemohon wajib melakukan perbaikan sesuai ketentuan dalam batas waktu yang ditentukan (maks. 2 hari kerja).

06

Penyusunan Persetujuan Teknis & Penandatanganan

Apabila seluruh persyaratan telah sesuai, dilakukan penyusunan Persetujuan Teknis dengan paraf Ketua Tim Kerja, paraf Kabid SDK, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.

07

Surat Pernyataan & Komitmen Pelayanan

Pemohon menandatangani Surat Pernyataan Tempat Praktik dan Surat Komitmen Pelayanan sebagai persyaratan mutlak pengunggahan Surat Keterangan Praktik Mandiri.

08

Registrasi Fasyankes & SISDMK

Pemohon wajib melakukan Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) pada portal Kemenkes serta pemutakhiran data pada Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK).

Ruang Lingkup Pemeriksaan Standar Teknis Kesehatan: Pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan mencakup kesiapan sarana & prasarana, kelaikan alat kesehatan, ketersediaan obat emergensi, pemenuhan Standar Operasional Prosedur (SOP), tata kelola limbah medis, serta dokumen kerja sama (MoU) jejaring pelayanan kesehatan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

8 Tahapan Alur Pelayanan Izin Tempat Praktik Mandiri

Alur Berurutan
1

Pengajuan Permohonan Daring via SIMPONIE Tahap 1

Pemohon (Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Bidan) mengajukan permohonan melalui website:

https://simponie.tangerangselatankota.go.id/

Pastikan seluruh berkas administrasi dan kelayakan dokumen legalitas telah diunggah secara lengkap dan jelas.

2

Penjadwalan Survei Lokasi oleh DPMPTSP Senin & Rabu

Tim Teknis mendapatkan penjadwalan resmi dari DPMPTSP Kota Tangerang Selatan terkait pelaksanaan survei lokasi perizinan Tempat Praktik Mandiri yang dijadwalkan rutin setiap hari Senin dan Rabu.

3

Pelaksanaan Visitasi Gabungan ke Lokasi Praktik Visitasi Lapangan

Tim Perizinan dari DPMPTSP bersama Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan melaksanakan visitasi ke Tempat Praktik Mandiri dengan pembagian ruang lingkup pemeriksaan:

Dinas Kesehatan Tangsel

Pemeriksaan pemenuhan standar pelayanan kesehatan: sarana & prasarana, alat kesehatan, ketersediaan obat-obatan emergensi, standar ruang pelayanan, Standar Operasional Prosedur (SOP), serta dokumen kerja sama (MoU) jejaring pelayanan kesehatan.

DPMPTSP Kota Tangsel

Pemeriksaan terhadap aspek administrasi, kelayakan fungsi ruang, dan legalitas bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4

Tindak Lanjut Temuan & Perbaikan Before–After Maks. 2 Hari Kerja

Apabila berdasarkan hasil visitasi terdapat temuan atau persyaratan yang belum terpenuhi, pemohon wajib melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak hasil visitasi disampaikan.

Perbaikan disampaikan melalui tautan yang telah diberikan oleh Tim Teknis dengan menggunakan template dokumentasi before–after disertai foto pemohon.
5

Konsekuensi Keterlambatan Perbaikan Penting

Apabila pemohon tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja, permohonan Tempat Praktik Mandiri dinyatakan ditolak terlebih dahulu dan dikembalikan (dimutasikan) kepada DPMPTSP sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

6

Telaah Hasil Visitasi & Penyusunan Surat Keterangan

Apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan sesuai, Tim Teknis melakukan telaah hasil visitasi dan menyusun Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri. Selanjutnya dilakukan proses paraf oleh Ketua Tim Kerja dan paraf Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan untuk kemudian ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.

7

Penandatanganan Surat Pernyataan & Registrasi Fasyankes / SISDMK

Pemohon dipanggil untuk menandatangani Surat Pernyataan Tempat Praktik dan Surat Komitmen Pelayanan. Selanjutnya pemohon melakukan tahapan registrasi data fasyankes:

Registrasi Fasyankes (Kemenkes)
Registrasi & Sinkronisasi SISDMK

Pengunggahan Surat Keterangan & Penerbitan SIP oleh DPMPTSP Selesai

Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri diunggah ke dalam sistem, kemudian berkas permohonan dikembalikan (dimutasikan) kepada DPMPTSP sebagai dasar penerbitan resmi Surat Izin Praktik (SIP) bagi pemohon.

Laman Web & Portal Terkait Pelayanan

Tautan langsung sistem perizinan dan pendataan kesehatan Kota Tangerang Selatan & Kementerian Kesehatan

Dasar Hukum Pelayanan Landasan hukum regulasi persetujuan teknis Tempat Praktik Mandiri
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  4. Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 Tentang aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan No 13 Tahun 2025 tentang pengelolaan SDMK;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer;
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama;
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/62/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Gigi;
  9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/15/2025 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Klinis Tata Laksana Karies Gigi;
  10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4799/2021 tentang Daftar Obat Keadaan Darurat Medis;
  11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/320/2020 Tentang Standar Profesi Bidan.

Ada Pertanyaan Terkait Izin Tempat Praktik Mandiri?

Jika Anda memerlukan informasi teknis mengenai kelayakan sarana, template perbaikan before-after visitasi, atau kendala SIMPONIE, silakan hubungi tim kerja kami atau kunjungi Resepsionis Dinkes Tangsel.