Persetujuan Teknis Izin Praktik Mandiri
Pedoman resmi pemenuhan berkas persyaratan serta sistem, mekanisme, dan prosedur visitasi lapangan penerbitan Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Bidan di Kota Tangerang Selatan.
Tahapan Utama Penerbitan Surat Keterangan Praktik Mandiri
Permohonan SIMPONIE
Unggah berkas melalui portal SIMPONIE Kota Tangsel.
Visitasi Gabungan
Survei lokasi oleh DPMPTSP & Dinkes (Senin & Rabu).
Perbaikan Before-After
Wajib perbaikan temuan visitasi maks. 2 hari kerja.
Terbit Surat Keterangan
Penerbitan surat untuk dasar pengajuan SIP ke DPMPTSP.
Persyaratan Pelayanan
8 Poin Persyaratan Persetujuan Teknis Izin Praktik Mandiri
Kelengkapan Berkas pada Website SIMPONIE
Pemohon melengkapi seluruh berkas persyaratan administrasi perizinan Tempat Praktik Mandiri melalui website resmi SIMPONIE Kota Tangerang Selatan (simponie.tangerangselatankota.go.id).
Penjadwalan Survei Lokasi oleh DPMPTSP
Mendapatkan konfirmasi jadwal pelaksanaan survei lokasi dari DPMPTSP Kota Tangerang Selatan yang diagendakan secara berkala setiap hari Senin dan Rabu.
Pelaksanaan Visitasi Gabungan
Menerima dan memfasilitasi pelaksanaan visitasi lapangan gabungan ke Tempat Praktik Mandiri oleh tim teknis DPMPTSP dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
Pemenuhan Ketentuan Berita Acara (BAP) Visitasi
Pemohon memenuhi seluruh poin catatan dan ketentuan yang tercantum dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAP) visitasi yang ditandatangani bersama tim pemeriksa.
Kewajiban Perbaikan Temuan / Kekurangan
Apabila terdapat temuan atau kekurangan sarana/dokumen berdasarkan hasil visitasi, pemohon wajib melakukan perbaikan sesuai ketentuan dalam batas waktu yang ditentukan (maks. 2 hari kerja).
Penyusunan Persetujuan Teknis & Penandatanganan
Apabila seluruh persyaratan telah sesuai, dilakukan penyusunan Persetujuan Teknis dengan paraf Ketua Tim Kerja, paraf Kabid SDK, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
Surat Pernyataan & Komitmen Pelayanan
Pemohon menandatangani Surat Pernyataan Tempat Praktik dan Surat Komitmen Pelayanan sebagai persyaratan mutlak pengunggahan Surat Keterangan Praktik Mandiri.
Registrasi Fasyankes & SISDMK
Pemohon wajib melakukan Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) pada portal Kemenkes serta pemutakhiran data pada Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK).
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
8 Tahapan Alur Pelayanan Izin Tempat Praktik Mandiri
Pengajuan Permohonan Daring via SIMPONIE Tahap 1
Pemohon (Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Bidan) mengajukan permohonan melalui website:
https://simponie.tangerangselatankota.go.id/Pastikan seluruh berkas administrasi dan kelayakan dokumen legalitas telah diunggah secara lengkap dan jelas.
Penjadwalan Survei Lokasi oleh DPMPTSP Senin & Rabu
Tim Teknis mendapatkan penjadwalan resmi dari DPMPTSP Kota Tangerang Selatan terkait pelaksanaan survei lokasi perizinan Tempat Praktik Mandiri yang dijadwalkan rutin setiap hari Senin dan Rabu.
Pelaksanaan Visitasi Gabungan ke Lokasi Praktik Visitasi Lapangan
Tim Perizinan dari DPMPTSP bersama Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan melaksanakan visitasi ke Tempat Praktik Mandiri dengan pembagian ruang lingkup pemeriksaan:
Pemeriksaan pemenuhan standar pelayanan kesehatan: sarana & prasarana, alat kesehatan, ketersediaan obat-obatan emergensi, standar ruang pelayanan, Standar Operasional Prosedur (SOP), serta dokumen kerja sama (MoU) jejaring pelayanan kesehatan.
Pemeriksaan terhadap aspek administrasi, kelayakan fungsi ruang, dan legalitas bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindak Lanjut Temuan & Perbaikan Before–After Maks. 2 Hari Kerja
Apabila berdasarkan hasil visitasi terdapat temuan atau persyaratan yang belum terpenuhi, pemohon wajib melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak hasil visitasi disampaikan.
Konsekuensi Keterlambatan Perbaikan Penting
Apabila pemohon tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja, permohonan Tempat Praktik Mandiri dinyatakan ditolak terlebih dahulu dan dikembalikan (dimutasikan) kepada DPMPTSP sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Telaah Hasil Visitasi & Penyusunan Surat Keterangan
Apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan sesuai, Tim Teknis melakukan telaah hasil visitasi dan menyusun Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri. Selanjutnya dilakukan proses paraf oleh Ketua Tim Kerja dan paraf Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan untuk kemudian ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
Penandatanganan Surat Pernyataan & Registrasi Fasyankes / SISDMK
Pemohon dipanggil untuk menandatangani Surat Pernyataan Tempat Praktik dan Surat Komitmen Pelayanan. Selanjutnya pemohon melakukan tahapan registrasi data fasyankes:
Pengunggahan Surat Keterangan & Penerbitan SIP oleh DPMPTSP Selesai
Surat Keterangan Tempat Praktik Mandiri diunggah ke dalam sistem, kemudian berkas permohonan dikembalikan (dimutasikan) kepada DPMPTSP sebagai dasar penerbitan resmi Surat Izin Praktik (SIP) bagi pemohon.
Laman Web & Portal Terkait Pelayanan
Tautan langsung sistem perizinan dan pendataan kesehatan Kota Tangerang Selatan & Kementerian Kesehatan
SIMPONIE Tangsel
Portal sistem perizinan terpadu Kota Tangerang Selatan untuk pendaftaran izin praktik mandiri.
Registrasi Fasyankes
Portal pendaftaran dan penerbitan kode fasilitas pelayanan kesehatan Kementerian Kesehatan RI.
SISDMK Kemenkes
Sistem Informasi SDM Kesehatan untuk sinkronisasi data tempat kerja dan keaktifan profesi nakes.
Dasar Hukum Pelayanan
Landasan hukum regulasi persetujuan teknis
Tempat Praktik Mandiri
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 Tentang aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan No 13 Tahun 2025 tentang pengelolaan SDMK;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer;
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama;
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/62/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Gigi;
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/15/2025 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Klinis Tata Laksana Karies Gigi;
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4799/2021 tentang Daftar Obat Keadaan Darurat Medis;
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/320/2020 Tentang Standar Profesi Bidan.
Ada Pertanyaan Terkait Izin Tempat Praktik Mandiri?
Jika Anda memerlukan informasi teknis mengenai kelayakan sarana, template perbaikan before-after visitasi, atau kendala SIMPONIE, silakan hubungi tim kerja kami atau kunjungi Resepsionis Dinkes Tangsel.